BERITA

Kabupaten Malinau

Berita


35 Desa Belum Miliki PAUD/TK

  21 Maret 2017

MALINAU-Program Wajib belajar (Wajar) 16 Tahun mewajibkan anak usia dini di sekolah Pendidikan anak Usia Dini (PAUD) atau Taman kanak-Kanak (TK). Konsekuensinya, Pemkab harus menyediakan berbagai fasilitas yakni lembaga pendidikan, tenaga pengajar dan berbagai sarana lainnya.

“Kami fokus pada desa-desa yang belum memiliki kelembagaan,” kata Kepala Bidang (Kabid) PAUD dan TK, Dinas Pendidikan (Disdik), Yansen Whang, usai mengikuti dialog interaktif Sapa SKPD yang digelar Dinas Komunikasi dan Informasi, Senin (14/3) kemarin.

Dari 115 desa yang ada di Malinau, masih ada 35 desa yang belum memiliki lembaga pendidikan untuk anak-anak usia dini ini. “Semuanya berada di pedalaman-perbatasan,” imbuhnya.

Dalam hal pembentukan kelembagaan, pihaknya menargetkan tuntas sebelum tahun ajaran baru. Sebab bersamaan dengan bergulirnya tahun ajaran baru, pendidikan pada jenjang ini pun harus sudah berjalan.

Dalam pembentukannya, khusus untuk wilayah Malinau mendapat pengecualian. Dalam aturan, lembaga pendidikan ini dapat dibentuk dengan syarat minimal 15 siswa. Nah di kita nggak. Dibawah itu pun bisa. Sebab hak pendidikan anak-anak harus dipenuhi,” tegasnya.

Proses pembentukan lembaga ini dilakukan bekerja sama dengan bunda-bunda PAUD di seluruh desa. Selanjutnya memenuhi kebutuhan guru untuk setiap lembaga yang terbentuk nanti. Berikut penyediaan tunjangan atau insentif untuk mereka, termasuk pembangunan fasilitas utama, gedung untuk anak-anak sekolah.

Terkait dengan fasilitas ini, Yansen mengungkapkan, pembangunan dapat dilakukan oleh desa melalui APBDes. Seperti yang sudah dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya. Gedung-gedung TK/PAUD dibangun oleh desa dengan anggaran yang antara lain diperoleh dari porgram PNPM. Apalagi sekarang dengan dana Gerdema (APBDes) desa dapat saja menganggarkan pembangunan gedung tersebut.

Dengan program Wajar 16 tahun ini, angka partisipasi anak usia dini dalam mengenyam pendidikan informal sampai dengan tahun 2015 lalu, masih terdapat 55 persen lebih anak usia dini yang belum mengenyam pendidikan ini.

“Sampai tahun itu, angka partisipasi baru mencapai 44,99 persen, terangnya. Jauh lebih rendah dibandingkan dengan angka partisipasi pada anak usia SD yang sudah mencapai 97,25 persen.

Untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tersebut, Pemkab memang harus menyediakan sarana dan fasilitas ke setiap desa. Sebab jika tidak demikian, akan sulit. Misalnya dengan menggabungkan 2 atau 3 desa yang siswanya sedikit. Sebab jarak antar desaberjauhan.

Sebagai contoh adalah Desa Long Nyau. Sebelum dibangun SD, anak-anak harus bersekolah di desa lain dengan jarak tempuh 1 hari perjalanan. “Kondisi ini yang membuat rentan anak putus sekolah. Apalagi pada anak usia dini,” pungkasnya.(wh/Koran Kaltara)

sumber: humas.malinau.go.id

Logo
Telepon Penting

rs malinau

 Rumah Sakit Umum
 (0553)2022218

rs malinau

 Penanggulangan Bencana
 (0553) 495997
 Hotline 085.2296.14151

rs malinau

 Pemadam Kebakaran
 (0553)21113

rs malinau

 Kapolres Malinau
 0553-21600

   

Kontak Kami

alamat malinau

 Alamat:
 Jl. Pusat Pemerintahan No.1,  Pemkab Malinau, KALTARA

email malinau

 Email:
 diskominfo@malinau.go.id

jam malinau

 Jam Buka:
 08.00 - 16.00

Informasi apa yang perlu ditambah pada website ini?