BERITA

Kabupaten Malinau

Berita


Bolos 54 Hari, ASN Bisa Dipecat Loh?

  17 Oktober 2016

MALINAU–Setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kecamatan Pujungan, Kamis (13/10), dan menemukan banyak staf kecamatan yang absen bekerja. Bupati Malinau Dr Yansen TP MSI mengingatkan seluruh para Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di lingkungan Pemerintah Kabuaten (Pemkab) Malinau agar konsisten melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai abdi Negara dan abdi masyarakat. Sebab, sesuai dengan peraturan pemerintah yang terbaru, ASN yang bolos selama 54 hari bisa dipecat.

“Kalau tanpa keterangan (bolos,Red.), itu ketidakhadirannya diakumulatifkan sekian hari, itu bisa memberhentikan pegawai loh. Kalau dulu kan berturut-turut tidak hadir, tapi kalau sekarang kan akumulasi. Misalkan minggu ini dua kali, minggu depan lima kali, bulan depan sepuluh kali, kalau sudah diakumulasikan dalam satu tahun itu 54 hari, ya sudah bisa diberhentikan,” ucap Bupati Yansen TP MSi kepada pewarta setibanya di Bandara Kolonel RA Bessing, Malinau setelah sidak di Kecamatan Pujungan, Kamis (13/10).

Kenapa pemerintah membuat peraturan dan sampai memilih cara itu? Menurut Yansen TP, ASN merupakan kepanjangan tangan pemerintah untuk mengurus rakyat dimanapun bertugas. Apalagi menurutnya di sebuah kecamatan, kalau tidak menjalankan tugas pemerintah, maka siapa yang mengurus rakyat. “Yah ajar saja pemerintah membuat peraturan itu. Kalau tidak masuk kerja sampai 54 hari secara akumulasi dan tanpa keterengan yang jelas, kita beranggapan bahwa dia sudah tidak layak menjadi seorang PNS,” tuturnya.

Maka dari itu, Bupati yang juga pernah bertugas di kecamatan perbatasan dan pedalaman ini menegaskan, agar jangan mengkambinghitamkan tantangan dan menyederhanakan tanggung jawab sebagai seorang ASN. Karena, membangun itu, bobotnya tetap sama di manapun juga,hanya tantangannya yang berbeda.

“Kalau tantangan di kota dan pedalaman tentu beda, tapi bukan berarti kita harus mengendorkan pelaksanaan tugas kita. Kalau camat mengikuti pertemuan di Malinau kan paling seminggu, masa dia berminggu-minggu,itu kan nggak benar. Pegawainya juga masa berminggu-minggu gak ada. Kan kita bisa cek sekarang, absensinya banyak yang kosong,” ujarnya.

Dengan dilakukannya sidak itu, ditegaskan Bupati, maka tidak akan bisa berkelit kalau memang tidak melaksanakan tugas. Oleh karena itu, ia menegaskan kepada seluruh staf, baik yang ada di kota maupun di pedalaman agar tidak menjadi sesuatu alasan yang tak logis untuk tidak menunaikan tugas, apalagi saat ini di daerah perbatasan dan pedalaman sudah mulai terbuka, baik itu transportasi maupun akses komunikasi telepon. (ags/fly)

AGUSSALAM SANIP / RADAR TARAKAN

sumber : kaltara.prokal.co

Logo
Telepon Penting

rs malinau

 Rumah Sakit Umum
 (0553)2022218

rs malinau

 Penanggulangan Bencana
 (0553) 495997
 Hotline 085.2296.14151

rs malinau

 Pemadam Kebakaran
 (0553)21113

rs malinau

 Kapolres Malinau
 0553-21600

   

Kontak Kami

alamat malinau

 Alamat:
 Jl. Pusat Pemerintahan No.1,  Pemkab Malinau, KALTARA

email malinau

 Email:
 diskominfo@malinau.go.id

jam malinau

 Jam Buka:
 08.00 - 16.00

Informasi apa yang perlu ditambah pada website ini?