Asisten III Buka Rapat Penetapan UMK
29 November 2022Kabupaten Malinau
Malinau- Asisten III Bidang Administrasi Umum Marson, S.H., M.MP. membuka secara resmi Rapat Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang dilaksanakan di ruang Tebengang Kantor Bupati Malinau, pada Selasa (29/11).
Kepala Dinas Ketenagakerjaan Drs. Emang Mering, M.Si melaporkan tujuan dari dilaksanakannya kegiatan ini yaitu pertama mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan, kedua melaksanakan kebijakan upah minimum tahun 2023 dengan berpedoman pada peraturan Menteri Ketenagakerjaan, ketiga menjaga daya beli masyarakat, menjaga kelangsungan bekerja dan berusaha, keempat upah minimum kabupaten diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja ±1 tahun.
Penetapan UMK ini mengalami keterlambatan karena harus menunggu penetapan dari provinsi yang baru saja selesai dilaksanakan beberapa hari yang lalu.
“Dengan ditetapkan upah minimum kabupaten, kami akan segera mengantar ke provinsi karena SK-nya nanti diterbitkan oleh Gubernur,” ujarnya.
Sementara itu, Asisten III Bidang Administrasi Umum Marson, S.H., M.MP. yang membacakan sambutan tertulis Bupati Malinau menyambut baik serta mengapresiasi kegiatan ini.
UMK ini merupakan salah satu instrumen untuk mewujudkan hak pekerja/buruh untuk menghindari atau mengurangi persaingan yang tidak sehat antar sesama pekerja agar tidak terjadi upah pekerja yang tidak merata.
“Saya berharap melalui rapat ini dapat menghasilkan sebuah kesepakatan penentuan upah yang mampu meningkatkan kesejahteraan dan produktivitas pekerja/buruh yang ada di wilayah Kabupaten Malinau,” ungkapnya.
“Kebijakan pengupahan harus diarahkan untuk menetapkan upah minimum berdasarkan kebutuhan hidup, memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi untuk pencapaian penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi pekerja/buruh,” imbuhnya.
"Saya Ada Untuk Semua"
"Bersama Kita Pasti Bisa"
"Salam Harmonis Untuk Kita Semua"
»
rayakan imlek 2025, bupati silaturahmi ke rumah warga tionghoa
30 Januari 2025