Bappeda dan Litbang Malinau Sosialisasikan Aksi Konvergensi Penurunan Stunting
18 Mei 2025Kabupaten Malinau
Malinau – Pemkab Malinau melalui Bappeda dan Litbang Kabupaten Malinau menggelar kegiatan Sosialisasi Aksi Konvergensi Pencegahan dan Percepatan Penurunan Stunting secara efektif dan terorganisasi, yang berlangsung di ruang rapat Bappeda dan Litbang pada Kamis (15/5/2025).
Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda dan Litbang, Aplina Agusthina, S.E., M.AP., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari sosialisasi yang sebelumnya dilaksanakan secara daring oleh Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bina Bangda) Kemendagri pada bulan April 2025 lalu.
Dalam penjelasannya, Aplina menyampaikan bahwa telah terjadi perubahan pada skema aksi konvergensi percepatan penurunan stunting, seiring dengan revisi atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 72 Tahun 2021. Jika sebelumnya aksi konvergensi mengacu pada delapan aksi, kini pendekatannya disederhanakan menjadi dua kategori aksi, yakni aksi utama dan aksi pendukung.
“Aksi utama terdiri dari empat langkah yaitu analisis situasi, penguatan perencanaan, penguatan pelaksanaan, serta penilaian hasil melalui monitoring dan evaluasi,” ujar Aplina.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa hasil evaluasi akan menjadi dasar dalam mengklasifikasikan status kinerja kabupaten dalam kategori berdaya, berkembang, atau bertumbuh.
Sosialisasi ini juga telah dilakukan sebelumnya di tingkat kecamatan, dan kini dilanjutkan di tingkat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kabupaten.
Hal ini penting karena sesuai kebijakan baru, peran kecamatan dalam aksi konvergensi turut diperkuat.
“Kalau dulu analisis situasi hanya dilakukan di tingkat kabupaten, sekarang kecamatan juga wajib menyusun dan melaksanakan aksi konvergensi secara mandiri,” terang Aplina.
Tujuan utama dari perubahan ini adalah untuk memastikan intervensi yang diberikan lebih tepat sasaran, terintegrasi, dan efektif, khususnya dalam menurunkan angka stunting di daerah. Target nasional penurunan prevalensi stunting tahun 2025 sendiri ditetapkan sebesar 18 persen.
Merujuk pada Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri, daerah diwajibkan memberikan layanan intervensi kepada enam kelompok sasaran utama, yaitu ibu hamil, menyusui, ibu pasca salin, bayi usia 0–23 bulan, balita dan remaja putri, calon pengantin serta kelompok masyarakat lainnya.
“Dari enam kelompok sasaran ini, terdapat 31 indikator layanan utama yang wajib dituangkan dalam dokumen perencanaan daerah, baik di RPJMD, Renstra, maupun Renja OPD,” tutup Aplina.
"Teruslah Bersemangat dan Bekerjasama"
"Saya Ada Untuk Semua"
"Bersama Kita Pasti Bisa"
"Salam Harmonis Untuk Kita Semua”
»
kunjungan kerja tp pkk malinau, mendorong kemajuan desa melalui kebersamaan dan ketulusan
18 Mei 2025
»
buka rapat kerja dpc pdl kabupaten malinau, bupati harapkan sinergi bersama pemerintah daerah
18 Mei 2025
»
sekda buka turnamen bulutangkis pb pelangi cup iii
18 Mei 2025
»
sekda resmi tutup turnamen futsal pdl malinau 2025
18 Mei 2025