Bupati Hadiri Ekspose Akhir RDTR Kawasan Perbatasan WP Long Nawang, Dorong Penetapan Segera
08 Agustus 2025Kabupaten Malinau
Bupati Hadiri Ekspose Akhir RDTR Kawasan Perbatasan WP Long Nawang, Dorong Penetapan Segera
08 Agustus 2025Tarakan – Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E., M.H., menghadiri kegiatan ekspose akhir Rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perbatasan Negara Wilayah Perencanaan (WP) Long Nawang.
Kegiatan ini dilaksanakan di Kota Tarakan pada Kamis (7/8/2025), dan menjadi bagian dari proses finalisasi rancangan penetapan kawasan strategis di wilayah perbatasan Kabupaten Malinau.
Dalam sambutannya, Bupati Wempi menyampaikan bahwa kawasan perbatasan WP Long Nawang memiliki peran strategis, baik dari aspek ekologis, sosial, budaya, maupun pertahanan dan keamanan negara.
Wilayah ini, kata Bupati, merupakan kawasan penyangga ekosistem yang penting serta menjadi wilayah dengan nilai historis dan kultural yang tinggi karena telah dihuni masyarakat lokal jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.
"Rencana ini sejalan dengan kebijakan nasional dan rencana tata ruang kawasan perbatasan negara, khususnya di Kalimantan Utara. Dalam sistem perkotaan, Kecamatan Kayan Hulu ditetapkan sebagai Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Long Nawang," jelas Bupati.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat lokal dalam pembangunan kawasan. Menurutnya, masyarakat adat telah lama menjaga dan memanfaatkan kawasan hutan dengan bijak, dan semangat mereka selalu sejalan dengan kepentingan bangsa.
“Jangan sampai karena jumlah penduduk yang kecil, mereka tidak mendapatkan sentuhan pembangunan yang layak. Mereka adalah penjaga hutan, penjaga perbatasan, penjaga kehormatan bangsa," tegas Wempi.
Luas wilayah Malinau ±3.887 hektare yang terdiri dari sebagian wilayah Desa Long Nawang dan desa lain yang ada di Kecamatan Kayan Hulu. Tujuan penataan ini adalah mewujudkan kawasan perbatasan sebagai wilayah strategis nasional yang mandiri, berdaya saing, dan berfungsi ganda untuk pengembangan perkebunan, ekowisata, pertahanan dan keamanan, serta infrastruktur, dengan tetap menjaga fungsi lindung dan warisan budaya masyarakat setempat.
Bupati juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini masih terdapat berbagai hambatan dalam pembangunan infrastruktur karena wilayah-wilayah tersebut berada di dalam kawasan hutan yang telah ditetapkan sebagai hutan lindung atau konservasi.
"Beberapa pembangunan terhambat karena status kawasan, padahal infrastruktur itu sudah ada sebelum penetapan status kawasan hutan. Kita jadi kesulitan melanjutkan pembangunan karena harus mengikuti peraturan yang ada," jelasnya.
Terkait hal ini, Bupati berharap agar peraturan presiden mengenai RDTR Kawasan Perbatasan Negara dapat segera ditetapkan. Ia juga menyampaikan terima kasih atas dukungan Kementerian ATR/BPN serta kementerian dan lembaga lainnya yang telah turut serta mendorong penyelesaian kebijakan tata ruang di wilayah perbatasan.
Sebagai penutup, Bupati Wempi menyampaikan harapan agar perencanaan ini membawa kesejahteraan dan kemakmuran bagi masyarakat di wilayah perbatasan.
»
malinau raih predikat kabupaten layak anak kategori pratama 2025
08 Agustus 2025
»
peletakan batu pertama kantor gkii daerah malinau: awali pembangunan kantor permanen untuk pelayanan
08 Agustus 2025
»
puncak han 2025, bupati dorong generasi malinau berprestasi
08 Agustus 2025
»
malinau mantapkan spbe, plh sekda malinau buka sosialisasi arsitektur dan peta rencana spbe
08 Agustus 2025
»
diikuti delapan provinsi, bmc 2025 catur resmi ditutup
08 Agustus 2025
»
diikuti delapan provinsi, bmc 2025 catur resmi ditutup
08 Agustus 2025