BERITA

Kabupaten Malinau

Berita


Disdukcapil Maksimalkan Layanan Jemput Bola

  11 Oktober 2016

MALINAU-Wajib Kartu Tanda Penduduk (KTP)  di Kabupaten Malinau yang belum melakukan perekaman data sekitar 13 ribu jiwa lebih. Secara otomatis, wajib KTP yang belum rekam ini tidak memperoleh KTP elektronik (e-KTP). Sehingga, dikatakan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Malinau Drs Haji Zainal Arifin MAP,  saat ini masih memilah-milah lagi cara untuk melakukan perekaman bagi wajib KTP per kecamatan. Bahkan masih banyak yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Melihat banyaknya jumlah penduduk yang masih belum merekam data untuk KTP elektronik ini, pihaknya akan lakukan sistem layanan jemput bola ke titik-titik lokasi yang menjadi sasaran target terbanyak di setiap desa maupun kecamatan. "Beberapa waktu lalu, kami juga sudah melakukan jemput bola di dua desa yaitu Malinau Kota dan Malinau Hulu secara mobile, karena kita terbatas," ungkapnya.

Dijelaskan H Zainal Arifin, untuk kecamatan Malinau Utara karena alat perekemannya disana bisa digunakan maka Disdukcapil menyerahkan sepenuhnya ke pihak kecamatan untuk melakukan perekaman bagi warganya yang belum merekam. Begitu juga dengan Kecamatan Malinau Barat dan kecamatan lainnya bisa melakukan perekaman maka akan diserahkan kembali.

Sebab, alat perekaman di semua kecamatan semua ada, kecuali kecamatan pemekaran yang belum sempat dapat. "Ada beberapa alat yang berfungsi, namun ada yang tidak karena alat ini ada mulai tahun 2008 dan tahun 2012 pemasangannya," beber mantan Kepala Dinas Tata Kota Malinau ini.

Karena, sambung H Zainal Arifin, pada saat itu Disdukcapil juga tidak tahu pasti jika alat itu kadaluarsa atau memiliki batas waktu masa berlakunya. "Sehingga, kami (Disdukcapil sendiri) tidak bisa ngapa-apain," imbuhnya.

Bahkan, pihaknya juga sudah membuat laporan–laporan soal alat tersebut dan juga terkendala jaringan, lantaran alat itu cukup banyak yang satu rusak dan lainnya dan untuk perbaikannya harus melalui pusat. Pada akhirnya, yang di kecamatan itu tidak bisa difungsikan karena satu tidak berfungsi maka lainnya tidak akan bisa bekerja. Seperti sidik jari tidak berfungsi misalnya, maka lainnya terkendala dan tidak bisa bekerja atau perekem mata juga, ditambah lagi listrik. "Seharusnya listrik itu berfungsi 2x24 jam. Tapi di beberapa kecamatan menggunakan Genset dan biaya solar dari mana," tegas mantan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Malinau ini.

Untuk yang di luar daerah, sebut H Zainal Arifin, pihaknya melaksanakan jemput bola, dengan datang ke lokasi. Tapi yaitu hanya yang bisa dipantau yang bisa melakukan perekaman datang kecamatan. Bagi yang sekolah atau kuliah, sesungguhnya bisa melakukan perekaman luar domisili. Karena aplikasi Disdukcapil sudah ada, namun berkaitan dengan aplikasi itu belum dapat pendidilkan atau bimteknya. Karena pada kegiatan yang dilaksanakan di Riau, Disdukcapil Malinau tidak ikut karena tidak ada pesawat, lantaran pada saat itu ada trouble dan pesawat Lion Air diblokir penerbangannya. "Kami menunggu sampai kami dilatih dan ada informasi bahwa ada pertemuan diprovinsi," ucapnya.

Solusinya, imbuh  H Zainal Arifin, sesungguhnya data mereka sudah ada di Disdukcapil. Ini juga, artinya deadline perekaman sampai tanggal 30 bulan September 2016 lalu dicabut oleh Menteri dalam negeri, maka Disdukcapil berkeinginan agar supaya 22 juta wajib KTP untuk segera merekam, dan target sesuai undang-undnag  sesuai Peraturan Presiden nomor 112 tahun 2012 itu bisa tercapai. Maksudnya pada tahun 2014 itu wajib KTP bisa terekam dan sampai tahun 2015 juga sudah harus selesai.

Namun, sampai akhir September lalu juga tidak selesai. Targetrnya sebenarnya akhir September lalu namun tidak selesai juga. "Setelah itu kita re-check lagi, seperti tinta, kertas ribon juga tidak ada, namun tidak ditekan untuk menyelesaikan itu. Namun ada kebijakan pemerintah untuk segera melakukan perekaman saja dulu, nanti mungkin kebijakan ini pada akhir 2016 ini atau pertengahan 2017. Karena terkait Keuangan secara nasional yang menurun dan semua dirasionalisasikan juga anggaran termasuk APBD Disdukcapil juga dirasionalisasi," tukasnya. (ida/fly)

WIDAYAT/RADAR TARAKAN

sumber : kaltara.prokal.co

Logo
Telepon Penting

rs malinau

 Rumah Sakit Umum
 (0553)2022218

rs malinau

 Penanggulangan Bencana
 (0553) 495997
 Hotline 085.2296.14151

rs malinau

 Pemadam Kebakaran
 (0553)21113

rs malinau

 Kapolres Malinau
 0553-21600

   

Kontak Kami

alamat malinau

 Alamat:
 Jl. Pusat Pemerintahan No.1,  Pemkab Malinau, KALTARA

email malinau

 Email:
 diskominfo@malinau.go.id

jam malinau

 Jam Buka:
 08.00 - 16.00

Informasi apa yang perlu ditambah pada website ini?