Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Wabup Sampaikan Nota Pengantar Tiga Raperda Tahun Anggaran 2025
09 Juli 2025Kabupaten Malinau
Hadiri Rapat Paripurna DPRD, Wabup Sampaikan Nota Pengantar Tiga Raperda Tahun Anggaran 2025
09 Juli 2025Malinau – Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malinau dengan agenda penyampaian nota pengantar pemerintah daerah terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun anggaran 2025. Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat paripurna lantai II gedung DPRD Malinau pada Selasa (8/7/2025).
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Kabupaten Malinau menyampaikan nota pengantar terhadap tiga Raperda.
Pertama, Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malinau Tahun 2025–2029. RPJMD ini merupakan dokumen perencanaan strategis yang menjadi pedoman arah kebijakan pembangunan lima tahun ke depan.
Visi pembangunan daerah untuk periode ini adalah “Terwujudnya pembangunan berkelanjutan dan berkeadilan menuju Kabupaten Malinau yang maju, mandiri, dan sejahtera berlandaskan nilai budaya dan kearifan lokal didukung dengan pemerintahan yang profesional.”
Visi ini akan diwujudkan melalui enam misi pembangunan dan lima program inovatif unggulan, yakni Wajib Belajar Malinau Maju, Desa Sarjana Unggul, Pertanian Sehat (Pesat), Smart Government (Saget), dan Milenial Mandiri.
Kedua, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Dalam laporannya, pemerintah daerah menyampaikan bahwa realisasi pendapatan daerah tahun 2024 mencapai Rp3,04 triliun, melampaui target yang ditetapkan sebesar Rp2,9 triliun.
Belanja daerah terealisasi sebesar Rp2,87 triliun atau 81,61% dari pagu anggaran Rp3,5 triliun. Atas pengelolaan keuangan tersebut, Kabupaten Malinau kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-11 kalinya secara berturut-turut.
Ketiga, Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Perubahan ini dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri yang diterima pada 23 Juni 2025.
Evaluasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah melakukan penyesuaian dalam kurun waktu 15 hari kerja. Perubahan yang dimaksud meliputi redaksional pasal, penambahan tarif dan objek retribusi baru, serta penyesuaian nominal sanksi administratif.
Sejumlah OPD juga mengusulkan revisi, termasuk RSUD Malinau, Dinas Kesehatan, Dishub, Dinas LH, Dispar, Distan, dan Bagian Umum Setda.
Dalam sambutannya, Wabup Jakaria menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan jajaran perangkat daerah atas sinergi dan kerja keras dalam proses penyusunan ketiga Raperda tersebut. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk terus memperkuat kolaborasi demi mewujudkan Kabupaten Malinau yang lebih maju dan sejahtera.
“Melalui semangat kebersamaan, mari kita gelorakan komitmen kerja keras dan keberpihakan kepada masyarakat untuk membangun Malinau yang mandiri, damai, dan sejahtera, didukung oleh pemerintahan yang profesional, bersih, dan melayani,” tutupnya.