BERITA

Kabupaten Malinau

Berita


Sekda Buka Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pemotongan TPP Berbasis Disiplin Kerja

  17 Maret 2025

Malinau – Sekda Malinau, Dr. Ernes Silvanus, S.Pi., M.M., M.H., secara resmi membuka acara Sosialisasi Pedoman Pelaksanaan Pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) Berbasis Disiplin Kerja di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. 

Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Laga Feratu pada Senin (17/3/2025) yang dihadiri oleh para pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD), termasuk Sekretaris, Kasubag Keuangan dan Kepegawaian serta Bendahara.

Sekda Malinau menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada semua pejabat OPD mengenai tata cara pemotongan TPP agar mereka dapat mensosialisasikan hal ini di lingkungan kerjanya masing-masing. 

Dengan demikian, seluruh pegawai dapat mengetahui dan memahami indikator penilaian yang digunakan dalam pemotongan, salah satunya adalah absensi kehadiran.

“Sosialisasi ini penting agar semua pejabat memahami tata cara dan tahapan pemotongan TPP. Setelah ini, saya harapkan masing-masing OPD dapat meneruskan informasi kepada pegawai di lingkungannya agar tidak ada komplain terkait pemotongan yang dilakukan tanpa sosialisasi,” ujar Ernes.

Kepala BKPP Malinau, Yuli Triana, S.Sos, M.Si menegaskan bahwa kebijakan ini selaras dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Bupati Malinau Nomor 2 Tahun 2022 tentang TPP ASN. Direncanakan penerapan sosialisasi ini akan dimulai pada April 2025.

Pelaksanaan pemotongan TPP ini didasarkan pada kondisi geografis dan ketersediaan sarana prasarana. Terdapat dua kategori sistem kehadiran yang digunakan, yaitu Sistem Informasi Kehadiran (SIDIAN) presensi elektronik berbasis sidik jari bagi perangkat daerah atau unit organisasi yang memiliki jaringan internet serta perangkat absensi yang memadai.

Kemudian sistem manual digunakan oleh perangkat daerah atau unit organisasi yang belum memiliki jaringan internet (blankspot) dan belum tersedia perangkat sidik jari.

Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh ASN di Kabupaten Malinau dapat memahami pentingnya kedisiplinan kerja serta konsekuensi yang berlaku dalam pemotongan TPP jika tidak memenuhi standar yang telah ditetapkan.

"Teruslah Bersemangat dan Bekerjasama"

"Saya Ada Untuk Semua"

"Bersama Kita Pasti Bisa"

"Salam Harmonis Untuk Kita Semua”

Logo
Telepon Penting

rs malinau

 Rumah Sakit Umum
 (0553)2022218

rs malinau

 Penanggulangan Bencana
 (0553) 495997
 Hotline 085.2296.14151

rs malinau

 Pemadam Kebakaran
 (0553)21113

rs malinau

 Kapolres Malinau
 0553-21600

   

Kontak Kami

alamat malinau

 Alamat:
 Jl. Pusat Pemerintahan No.1,  Pemkab Malinau, KALTARA

email malinau

 Email:
 diskominfo@malinau.go.id

jam malinau

 Jam Buka:
 08.00 - 16.00

Informasi apa yang perlu ditambah pada website ini?