Sekretariat Daerah
16 Juli 2019Alamat :
Jalan Taman Surya No. 1 Surabaya
Telp. | (031) 5345689, 5312144 ext. 387 |
Fax. | (031) 5345689 |
Sekretariat Daerah merupakan Organisasi Perangkat Daerah yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang dibantu oleh :
1. 2. 3. |
Asisten Pemerintahan; Asisten Perekonomian dan Pembangunan; Asisten Administrasi Umum. |
DASAR HUKUM ORGANISASI
|
TUPOKSI DAN STRUKTUR ORGANISASI SEKRETARIAT DAERAH
TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIAT DAERAH
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
Dalam menyelenggarakan tugasnya, Sekretariat Daerah mempunyai fungsi :
a. | pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah; |
b. | pengkoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah; |
c. | pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah; |
d. | pembinaan administrasi dan pembinaan Aparatur Sipil Negara pada instansi Daerah Daerah; dan |
e. | pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya. |
Asisten Pemerintahan, membawahi :
a. b. c. |
Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah; Bagian Hukum; Bagian Organisasi. |
Asisten Pemerintahan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah di bidang pemerintahan yang meliputi :
a. |
melaksanakan perumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai lingkup tugasnya;
|
b. |
melaksanakan koordinasi pelaksanaan program dan pelayanan administratif perangkat daerah sesuai lingkup tugasnya.
|
Asisten Perekonomian dan Pembangunan, membawahi :
a. b. c. |
Bagian Administrasi Perekonomian dan Usaha Daerah; Bagian Administrasi Pembangunan; Bagian Administrasi Kerjasama. |
Asisten Perekonomian dan Pembangunan mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah di bidang Perekonomian dan Pembangunan yang meliputi :
a. | melaksanakan perumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai lingkup tugasnya; |
b. | melaksanakan koordinasi pelaksanaan program dan pelayanan administratif perangkat daerah sesuai lingkup tugasnya. |
Asisten Administrasi Umum, membawahi :
a. b. c. d. |
Bagian Umum dan Protokol; Bagian Layanan Pengadaan dan Pengelolaan Aset; Bagian Hubungan Masyarakat; Bagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat. |
Asisten Administrasi Umum mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah di bidang Administrasi Umum yang meliputi :
a. | melaksanakan perumusan kebijakan, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah sesuai lingkup tugasnya; |
b. | melaksanakan koordinasi pelaksanaan program dan pelayanan administratif perangkat daerah sesuai lingkup tugasnya. |