
Proses Verifikasi Hutan Adat di Malinau Diharapkan Jadi Contoh Wilayah Lain
Malinau- Wakil Bupati Malinau Jakaria, S.E., M.Si., menghadiri sekaligus membuka kegiatan exit meeting verifikasi lapangan usulan hutan adat Kabupaten Malinau yang berlangsung di Ruang Laga Feratu, pada Senin (25/5/2026). Ditemui usai acara, Jakaria menyampaikan bahwa saat ini terdapat tiga hingga empat masyarakat adat di Kabupaten Malinau yang sedang menjalani proses verifikasi usulan hutan adat oleh tim dari Kementerian Kehutanan. Ia menjelaskan, proses pengajuan hutan adat tersebut didasari Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012. Hingga kini, sebanyak 54 masyarakat adat di Kabupaten Malinau telah mengajukan pengakuan hutan adat. “Sebagian masih dalam proses, dan hari ini dilakukan exit meeting oleh tim verifikasi dari Kementerian Kehutanan bersama Satgas yang bekerja sama dengan beberapa universitas, termasuk Universitas Indonesia, KPH Malinau, serta Dinas Kehutanan Provinsi,” ujar Jakaria. Ia juga mengapresiasi keterlibatan tim verifikasi yang cukup besar dalam proses tersebut. Disebutkan, terdapat sekitar 78 orang tim yang telah turun langsung ke lapangan sesuai dengan tugas masing-masing untuk melakukan pengecekan dan verifikasi data. Menurutnya, hasil verifikasi lapangan nantinya akan dituangkan dalam laporan tertulis oleh tim sebelum disampaikan kepada pemerintah pusat sebagai bahan penetapan hutan adat. Jakaria berharap proses ini dapat menjadi motivasi bagi masyarakat adat lainnya di Kabupaten Malinau untuk ikut mengajukan pengakuan hutan adat di wilayah masing-masing. “Malinau ini seluruh hutannya didiami oleh masyarakat adat. Mudah-mudahan seluruh masyarakat adat kita bisa mendapatkan pengakuan dan ikut berkontribusi menjaga serta melindungi hutan yang ada di Kabupaten Malinau,” katanya. Ia menegaskan bahwa keberadaan hutan adat memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus memperkuat hak-hak masyarakat adat atas wilayah yang telah diwariskan secara turun-temurun.



