Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Malinau Bahas Tiga Rancangan Perda Strategis, Termasuk RTRW 2025–2044
15 Juli 2025Kabupaten Malinau
Bupati Hadiri Rapat Paripurna DPRD Malinau Bahas Tiga Rancangan Perda Strategis, Termasuk RTRW 2025–2044
15 Juli 2025Malinau – Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E., M.H. menghadiri Rapat Paripurna Kedua Masa Sidang II DPRD Kabupaten Malinau Tahun 2025, yang digelar pada Senin (14/7/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD Malinau.
Agenda utama rapat ini adalah penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap nota pengantar tiga rancangan peraturan daerah strategis. Ketiga rancangan tersebut mencakup Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Malinau Tahun 2025–2029, Rancangan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau Tahun 2025–2044.
Dalam sambutannya, Bupati Wempi menegaskan pentingnya revisi RTRW Kabupaten Malinau sebagai bentuk penyesuaian terhadap dinamika pembangunan wilayah, termasuk terbentuknya Provinsi Kalimantan Utara, perubahan batas administrasi, dan rencana pembangunan strategis yang belum tercakup dalam RTRW sebelumnya.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan RTRW mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang serta peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk UU Cipta Kerja dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
"Revisi RTRW ini disusun untuk mewujudkan masyarakat Malinau yang sejahtera dan mandiri sebagai kawasan perbatasan negara, melalui pemanfaatan sumber daya alam secara terpadu dan berkelanjutan berbasis pertanian dan perkebunan," ujar Bupati Wempi.
Kebijakan penataan ruang yang diusulkan mencakup pengembangan pusat permukiman, pembukaan keterisolasian kawasan perbatasan, peningkatan konektivitas antar wilayah, pengembangan komoditas unggulan daerah, serta pemantapan fungsi kawasan lindung untuk keseimbangan ekosistem dan pertahanan negara.
Bupati Wempi berharap pembahasan rancangan peraturan daerah RTRW 2025–2044 ini nantinya dapat menghasilkan kesepakatan yang menjadi pedoman pembangunan Kabupaten Malinau dalam 20 tahun ke depan. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus meningkatkan sinergi demi kemajuan dan kesejahteraan daerah.