Semarakkan Tahun Baru Islam 1447H, Kecamatan Malinau Kota Gelar Nikah Massal
14 Juli 2025Kabupaten Malinau
Malinau – Dalam rangka menyemarakkan Tahun Baru Islam 1447 Hijriyah, Pemerintah Kecamatan Malinau Kota menggelar kegiatan pernikahan massal perdana yang berlangsung di Gedung BPU Malinau Kota pada Sabtu (12/7/2025).
Kegiatan ini diikuti oleh tiga pasangan warga Kecamatan Malinau Kota yang ingin melegalkan pernikahan mereka secara sah dan tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA).
Camat Malinau Kota, Muhammad Yusuf, A.Ma., menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap masyarakat, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan finansial untuk melangsungkan pernikahan secara resmi.
Ia menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan nikah massal ini diberikan secara gratis, mulai dari biaya administrasi, mahar, buku nikah, baju pengantin, hingga resepsi pernikahan.
"Tujuan kami membantu warga yang selama ini kesulitan menikah secara legal. Banyak yang hanya nikah siri karena keterbatasan. Maka, semua difasilitasi agar mereka bisa menikah secara sah," jelas Yusuf.
Pendaftaran program ini telah dibuka satu bulan sebelumnya secara terbuka untuk seluruh masyarakat Malinau Kota. Awalnya terdapat empat pasangan yang mendaftar, namun hanya tiga pasangan yang dinyatakan lolos mengikuti proses hingga pelaksanaan pernikahan massal karena kendala administrasi.
Yusuf juga menuturkan bahwa program ini akan menjadi agenda tahunan di Kecamatan Malinau Kota, bekerja sama dengan KUA setempat, guna mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya pernikahan yang sah secara hukum dan agama.
"Harapan kami, generasi muda yang ingin membangun rumah tangga dapat menempuh proses yang legal. Jangan sampai ada praktik kumpul tanpa ikatan pernikahan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga soal tanggung jawab sosial dan agama," tambahnya.
Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Agama, yang memberikan fasilitas pernikahan hingga modal usaha bagi pasangan pengantin, serta pelaku usaha lokal yang ikut menyukseskan acara tersebut.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kecamatan Malinau Kota tidak hanya memperkuat legalitas pernikahan di tengah masyarakat, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kesejahteraan keluarga baru.