Bupati Paparkan RTRW Malinau 2025–2045 di Jakarta, DPRD Nyatakan Dukungan Penuh
25 September 2025Kabupaten Malinau
Bupati Paparkan RTRW Malinau 2025–2045 di Jakarta, DPRD Nyatakan Dukungan Penuh
25 September 2025Jakarta – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., memaparkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau Tahun 2025–2045 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Suyus Windayana, M.Eng., dan diikuti secara tatap muka maupun daring.
Dalam paparannya, Bupati Wempi menegaskan bahwa RTRW merupakan fondasi penting untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sekaligus menjawab tantangan pembangunan satu dekade terakhir.
“Sebagai kepala daerah periode kedua, kami kembali memaparkan RTRW Malinau. Pada periode pertama, tata ruang perbatasan dengan Malaysia juga sudah kami sampaikan. Kini kami ingin memperlihatkan gambaran besar rencana tata ruang Kabupaten Malinau 2025–2045,” ujar Wempi.
Dasar hukum RTRW Malinau mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW 2012–2032, Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Malinau 2021–2041, serta Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang RDTR Mentarang yang mendukung proyek strategis nasional PLTA Mentarang.
Bupati Wempi menyoroti besarnya potensi energi terbarukan dan sumber daya alam Malinau. Menurutnya, keberadaan PLTA Mentarang dengan nilai investasi Rp45 triliun menjadi proyek penting dalam penyediaan energi, termasuk untuk Kawasan Industri Hijau di Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, dan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Malinau memiliki sumber daya air yang sangat besar. Potensi ini harus dikelola dengan baik untuk mendukung energi terbarukan dan ketahanan pangan nasional,” jelasnya.
Selain energi, RTRW juga memuat rencana pengelolaan kawasan pascatambang menjadi destinasi wisata, penguatan pertanian sehat, serta pembangunan kawasan perbatasan.
Wempi menegaskan masih ada sejumlah persoalan strategis yang harus dijawab, seperti keterbatasan Areal Penggunaan Lain (APL), akses transportasi pedalaman, dan konektivitas perbatasan yang masih lebih mudah terhubung dengan Malaysia.
“Di perbatasan sering muncul ungkapan ‘di dadaku Garuda, di perutku Malaysia’. Artinya, kebutuhan masyarakat lebih mudah dipenuhi dari Malaysia. Hal ini harus kita jawab dengan strategi konektivitas dan layanan dasar,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat adat dalam penyusunan tata ruang, mengingat seluruh wilayah Malinau sudah terbagi dalam 10 wilayah adat.
“Oleh karena itu, kami berharap Kementerian ATR/BPN tidak mudah mengeluarkan izin tanpa melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat adat,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, S.IP., menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penetapan Perda RTRW Malinau 2025–2045. Menurutnya, tata ruang adalah fondasi penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, terutama di wilayah perbatasan.
“Malinau memiliki luas wilayah sekitar 3,8 juta hektare, namun hanya sekitar 9,5 persen yang berstatus APL dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Keterbatasan ini menjadi tantangan besar, sehingga diperlukan kerja sama lintas sektor,” ungkap Ping Ding.
Ia menambahkan, tata ruang ibarat desain pakaian yang harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, perencanaan ini harus visioner, mampu mengintegrasikan kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“DPRD Malinau mendukung penuh perda RTRW ini. Kami berharap segera disahkan agar dapat menjadi pedoman pembangunan Malinau yang lebih maju, berkeadilan, dan sejahtera,” tegasnya.
Bupati Paparkan RTRW Malinau 2025–2045 di Jakarta, DPRD Nyatakan Dukungan Penuh Jakarta – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., memaparkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau Tahun 2025–2045 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Suyus Windayana, M.Eng., dan diikuti secara tatap muka maupun daring. Dalam paparannya, Bupati Wempi menegaskan bahwa RTRW merupakan fondasi penting untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sekaligus menjawab tantangan pembangunan satu dekade terakhir. “Sebagai kepala daerah periode kedua, kami kembali memaparkan RTRW Malinau. Pada periode pertama, tata ruang perbatasan dengan Malaysia juga sudah kami sampaikan. Kini kami ingin memperlihatkan gambaran besar rencana tata ruang Kabupaten Malinau 2025–2045,” ujar Wempi. Dasar hukum RTRW Malinau mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW 2012–2032, Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Malinau 2021–2041, serta Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang RDTR Mentarang yang mendukung proyek strategis nasional PLTA Mentarang. Bupati Wempi menyoroti besarnya potensi energi terbarukan dan sumber daya alam Malinau. Menurutnya, keberadaan PLTA Mentarang dengan nilai investasi Rp45 triliun menjadi proyek penting dalam penyediaan energi, termasuk untuk Kawasan Industri Hijau di Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, dan Ibu Kota Nusantara (IKN). “Malinau memiliki sumber daya air yang sangat besar. Potensi ini harus dikelola dengan baik untuk mendukung energi terbarukan dan ketahanan pangan nasional,” jelasnya. Selain energi, RTRW juga memuat rencana pengelolaan kawasan pascatambang menjadi destinasi wisata, penguatan pertanian sehat, serta pembangunan kawasan perbatasan. Wempi menegaskan masih ada sejumlah persoalan strategis yang harus dijawab, seperti keterbatasan Areal Penggunaan Lain (APL), akses transportasi pedalaman, dan konektivitas perbatasan yang masih lebih mudah terhubung dengan Malaysia. “Di perbatasan sering muncul ungkapan ‘di dadaku Garuda, di perutku Malaysia’. Artinya, kebutuhan masyarakat lebih mudah dipenuhi dari Malaysia. Hal ini harus kita jawab dengan strategi konektivitas dan layanan dasar,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat adat dalam penyusunan tata ruang, mengingat seluruh wilayah Malinau sudah terbagi dalam 10 wilayah adat. “Oleh karena itu, kami berharap Kementerian ATR/BPN tidak mudah mengeluarkan izin tanpa melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat adat,” ujarnya. Sementara itu, Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, S.IP., menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penetapan Perda RTRW Malinau 2025–2045. Menurutnya, tata ruang adalah fondasi penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, terutama di wilayah perbatasan. “Malinau memiliki luas wilayah sekitar 3,8 juta hektare, namun hanya sekitar 9,5 persen yang berstatus APL dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Keterbatasan ini menjadi tantangan besar, sehingga diperlukan kerja sama lintas sektor,” ungkap Ping Ding. Ia menambahkan, tata ruang ibarat desain pakaian yang harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, perencanaan ini harus visioner, mampu mengintegrasikan kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat. “DPRD Malinau mendukung penuh perda RTRW ini. Kami berharap segera disahkan agar dapat menjadi pedoman pembangunan Malinau yang lebih maju, berkeadilan, dan sejahtera,” tegasnya.
»
dekranasda malinau siap dorong perajin lokal naik kelas
25 September 2025
»
kekompakan tni, pemkab, dan masyarakat pulihkan akses sungai bahau
24 September 2025
»
perkuat layanan dasar masyarakat, ketua tp posyandu malinau hadiri rakornas ii posyandu di jakarta
24 September 2025
»
porsenijar pgri 2025 jadi ajang silaturahmi dan kreativitas guru malinau
24 September 2025
»
pemkab malinau dorong peningkatan mutu layanan publik lewat skm
24 September 2025