BERITA

Kabupaten Malinau

Berita


Bupati Paparkan RTRW Malinau 2025–2045 di Jakarta, DPRD Nyatakan Dukungan Penuh

  25 September 2025

Jakarta – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., memaparkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau Tahun 2025–2045 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Jakarta, Kamis (25/9/2025).

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Suyus Windayana, M.Eng., dan diikuti secara tatap muka maupun daring.

Dalam paparannya, Bupati Wempi menegaskan bahwa RTRW merupakan fondasi penting untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sekaligus menjawab tantangan pembangunan satu dekade terakhir.

“Sebagai kepala daerah periode kedua, kami kembali memaparkan RTRW Malinau. Pada periode pertama, tata ruang perbatasan dengan Malaysia juga sudah kami sampaikan. Kini kami ingin memperlihatkan gambaran besar rencana tata ruang Kabupaten Malinau 2025–2045,” ujar Wempi.

Dasar hukum RTRW Malinau mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW 2012–2032, Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Malinau 2021–2041, serta Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang RDTR Mentarang yang mendukung proyek strategis nasional PLTA Mentarang.

Bupati Wempi menyoroti besarnya potensi energi terbarukan dan sumber daya alam Malinau. Menurutnya, keberadaan PLTA Mentarang dengan nilai investasi Rp45 triliun menjadi proyek penting dalam penyediaan energi, termasuk untuk Kawasan Industri Hijau di Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Malinau memiliki sumber daya air yang sangat besar. Potensi ini harus dikelola dengan baik untuk mendukung energi terbarukan dan ketahanan pangan nasional,” jelasnya.

Selain energi, RTRW juga memuat rencana pengelolaan kawasan pascatambang menjadi destinasi wisata, penguatan pertanian sehat, serta pembangunan kawasan perbatasan.

Wempi menegaskan masih ada sejumlah persoalan strategis yang harus dijawab, seperti keterbatasan Areal Penggunaan Lain (APL), akses transportasi pedalaman, dan konektivitas perbatasan yang masih lebih mudah terhubung dengan Malaysia.

“Di perbatasan sering muncul ungkapan ‘di dadaku Garuda, di perutku Malaysia’. Artinya, kebutuhan masyarakat lebih mudah dipenuhi dari Malaysia. Hal ini harus kita jawab dengan strategi konektivitas dan layanan dasar,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat adat dalam penyusunan tata ruang, mengingat seluruh wilayah Malinau sudah terbagi dalam 10 wilayah adat.

“Oleh karena itu, kami berharap Kementerian ATR/BPN tidak mudah mengeluarkan izin tanpa melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat adat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, S.IP., menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penetapan Perda RTRW Malinau 2025–2045. Menurutnya, tata ruang adalah fondasi penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, terutama di wilayah perbatasan.

“Malinau memiliki luas wilayah sekitar 3,8 juta hektare, namun hanya sekitar 9,5 persen yang berstatus APL dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Keterbatasan ini menjadi tantangan besar, sehingga diperlukan kerja sama lintas sektor,” ungkap Ping Ding.

Ia menambahkan, tata ruang ibarat desain pakaian yang harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, perencanaan ini harus visioner, mampu mengintegrasikan kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat.

“DPRD Malinau mendukung penuh perda RTRW ini. Kami berharap segera disahkan agar dapat menjadi pedoman pembangunan Malinau yang lebih maju, berkeadilan, dan sejahtera,” tegasnya.

Bupati Paparkan RTRW Malinau 2025–2045 di Jakarta, DPRD Nyatakan Dukungan Penuh Jakarta – Bupati Malinau, Wempi W. Mawa, S.E., M.H., memaparkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malinau Tahun 2025–2045 dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor yang digelar di Jakarta, Kamis (25/9/2025). Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dr. Ir. Suyus Windayana, M.Eng., dan diikuti secara tatap muka maupun daring. Dalam paparannya, Bupati Wempi menegaskan bahwa RTRW merupakan fondasi penting untuk menyelaraskan pembangunan daerah dengan kebijakan nasional, sekaligus menjawab tantangan pembangunan satu dekade terakhir. “Sebagai kepala daerah periode kedua, kami kembali memaparkan RTRW Malinau. Pada periode pertama, tata ruang perbatasan dengan Malaysia juga sudah kami sampaikan. Kini kami ingin memperlihatkan gambaran besar rencana tata ruang Kabupaten Malinau 2025–2045,” ujar Wempi. Dasar hukum RTRW Malinau mengacu pada Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW 2012–2032, Perbup Nomor 6 Tahun 2021 tentang RDTR Kawasan Perkotaan Malinau 2021–2041, serta Perbup Nomor 4 Tahun 2024 tentang RDTR Mentarang yang mendukung proyek strategis nasional PLTA Mentarang. Bupati Wempi menyoroti besarnya potensi energi terbarukan dan sumber daya alam Malinau. Menurutnya, keberadaan PLTA Mentarang dengan nilai investasi Rp45 triliun menjadi proyek penting dalam penyediaan energi, termasuk untuk Kawasan Industri Hijau di Tanah Kuning, Kabupaten Bulungan, dan Ibu Kota Nusantara (IKN). “Malinau memiliki sumber daya air yang sangat besar. Potensi ini harus dikelola dengan baik untuk mendukung energi terbarukan dan ketahanan pangan nasional,” jelasnya. Selain energi, RTRW juga memuat rencana pengelolaan kawasan pascatambang menjadi destinasi wisata, penguatan pertanian sehat, serta pembangunan kawasan perbatasan. Wempi menegaskan masih ada sejumlah persoalan strategis yang harus dijawab, seperti keterbatasan Areal Penggunaan Lain (APL), akses transportasi pedalaman, dan konektivitas perbatasan yang masih lebih mudah terhubung dengan Malaysia. “Di perbatasan sering muncul ungkapan ‘di dadaku Garuda, di perutku Malaysia’. Artinya, kebutuhan masyarakat lebih mudah dipenuhi dari Malaysia. Hal ini harus kita jawab dengan strategi konektivitas dan layanan dasar,” tegasnya. Ia juga menekankan pentingnya melibatkan masyarakat adat dalam penyusunan tata ruang, mengingat seluruh wilayah Malinau sudah terbagi dalam 10 wilayah adat. “Oleh karena itu, kami berharap Kementerian ATR/BPN tidak mudah mengeluarkan izin tanpa melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat adat,” ujarnya. Sementara itu, Ketua DPRD Malinau, Ping Ding, S.IP., menyatakan dukungan penuh terhadap rencana penetapan Perda RTRW Malinau 2025–2045. Menurutnya, tata ruang adalah fondasi penting untuk memastikan pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan, terutama di wilayah perbatasan. “Malinau memiliki luas wilayah sekitar 3,8 juta hektare, namun hanya sekitar 9,5 persen yang berstatus APL dan bisa dimanfaatkan untuk pembangunan. Keterbatasan ini menjadi tantangan besar, sehingga diperlukan kerja sama lintas sektor,” ungkap Ping Ding. Ia menambahkan, tata ruang ibarat desain pakaian yang harus sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Karena itu, perencanaan ini harus visioner, mampu mengintegrasikan kepentingan ekonomi, kelestarian lingkungan, serta peningkatan kualitas hidup masyarakat. “DPRD Malinau mendukung penuh perda RTRW ini. Kami berharap segera disahkan agar dapat menjadi pedoman pembangunan Malinau yang lebih maju, berkeadilan, dan sejahtera,” tegasnya.

Logo
Telepon Penting

rs malinau

 Rumah Sakit Umum
 (0553)2022218

rs malinau

 Penanggulangan Bencana
 (0553) 495997
 Hotline 085.2296.14151

rs malinau

 Pemadam Kebakaran
 (0553)21113

rs malinau

 Kapolres Malinau
 0553-21600

   

Kontak Kami

alamat malinau

 Alamat:
 Jl. Pusat Pemerintahan No.1,  Pemkab Malinau, KALTARA

email malinau

 Email:
 diskominfo@malinau.go.id

jam malinau

 Jam Buka:
 08.00 - 16.00

Informasi apa yang perlu ditambah pada website ini?