Legalitas Lahan Terjamin, 1.111 Warga Malinau Utara Terima Sertifikat Tanah
25 Juni 2025Kabupaten Malinau
Malinau – Pemerintah Kabupaten Malinau melalui Kantor Pertanahan menyerahkan secara resmi sertifikat program redistribusi tanah tahun 2024 di Kecamatan Malinau Utara.
Kegiatan penyerahan dilangsungkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Lubak Manis, Selasa (25/6/2025), dan diserahkan secara simbolis oleh Sekretaris Daerah Malinau, Dr. Ernes Silvianus, S.Pi., M.M., M.H.
Dalam sambutannya, Sekda Ernes menyampaikan bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen penting yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Ia mengibaratkan sertifikat tersebut seperti SK 100% bagi ASN yang menjadi dasar kuat untuk kepemilikan dan bahkan untuk pengembangan usaha melalui akses pembiayaan.
"Dengan adanya sertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum yang jelas atas tanahnya. Titik koordinat sudah tercatat, jadi sekalipun patok fisik hilang, posisi tanah tetap bisa dipastikan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam memanfaatkan sertifikat tanah, khususnya jika digunakan untuk jaminan pinjaman.
“Harus dibicarakan baik-baik dengan keluarga, jangan sampai terjadi konflik hanya karena sertifikat digunakan tanpa sepengetahuan bersama,” tambahnya.
Lebih lanjut, Sekda Ernes menyampaikan apresiasinya kepada Kantor Pertanahan Malinau dan seluruh tim gugus tugas reforma agraria yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini.
Ia menyoroti bahwa proses redistribusi tanah bukanlah hal mudah, karena membutuhkan kesepakatan antar pemilik lahan, kehadiran pihak-pihak terkait, serta kesesuaian batas wilayah.
"Jika dari satu rumah saja berbatasan dengan empat tetangga, dan tidak ada kesepakatan dari semua pihak, maka sertifikat tidak bisa terbit. Ini yang membuat prosesnya cukup kompleks,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Malinau, Endang Waryanti Agustina, S.SiT., dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan redistribusi tanah tahun 2024 dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Malinau Utara dan Mentarang, meliputi 12 desa.
Kegiatan ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor SK 359/MenLHK/Sekjen/PLA.0/4/2023 tertanggal 17 April 2023, dengan luas lahan sekitar 2.000 hektar.
Dari total redistribusi, telah diterbitkan 1.403 sertifikat. Untuk kegiatan hari ini, fokus penyerahan dilakukan di Kecamatan Malinau Utara, meliputi 10 desa dengan total 1.111 sertifikat yang dibagikan, termasuk secara simbolis oleh Sekda Malinau.
Kegiatan ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Malinau dan para kepala desa, termasuk Kepala Desa Lubak Manis yang turut memfasilitasi pelaksanaan kegiatan.
“Dengan adanya sertifikat ini, kita berharap masyarakat dapat menjaga, memanfaatkan, dan memahami nilai penting kepemilikan lahan secara legal, serta turut berkontribusi terhadap pendapatan daerah melalui pembayaran pajak bumi dan bangunan,” tutup Sekda Ernes.