BERITA

Kabupaten Malinau

Berita


Pemkab Malinau Sosialisasikan Perda RT Dari Kecamatan Hingga Ke RT

  11 Maret 2020
Malinau- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malinau telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Rukun Tetangga (RT) sebagai payung hukum untuk memperkuat peran RT dalam pembangunan. Oleh karenanya, Pemkab Malinau menggelar Sosialisasi dan Pembinaan Penyelenggaraan Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rukun Tetangga.
 
Perda RT ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan pemerintah daerah kepada RT yang merupakan ujung tombak pelayanan dari sisi pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
“Karena itulah mengapa Perda RT ini menjadi fokus yang luar biasa bagi Kabupaten Malinau,” ujar Kepala Dinas PMD Padan Impung S.Pd, MM saat ditemui di ruangannya pada Rabu (11/03).
 
Kabupaten Malinau terdiri dari 15 kecamatan, 109 desa dan 381 RT. Ditargetkan sosialisasi ini dapat selesai di bulan Juni mendatang. Dalam sosialisasi ini akan dibagi dalam 2 tim yaitu tim inti dan teknis. Tim inti terdiri dari Bupati, Ketua DPRD, Sekda. Tim ini akan melakukan pemaparan sosialisasi secara umum yang berlangsung di kecamatan. Kemudian tim teknis dari DPMD dibantu beberapa OPD yang terlibat. Tim ini akan langsung berkunjung ke RT sesuai dengan penugasan yang diterima.
“Jadi kita undang semua elemen masyarakat yang ada di desa dan juga beberapa perwakilan dari RT,” ucapnya.
“Tim ini nanti akan mendiskusikan secara langsung dengan masyarakat RT agar masyarakat juga tahu seperti apa dengan hadirnya Perda RT ini. Dan sekarang sosialisasi ini sudah berlangsung,” katanya.
 
Harapannya adalah melalui sosialisasi ini masyarakat tahu persis apa tujuan dari Perda RT, maksud dan apa saja isinya. Walaupun singkat isinya kurang lebih 17 pasal 31 ayat tetapi itu sudah merangkul semua, seperti apa harapan kita untuk masyarakat di RT kedepan. Baik dari pengurusnya juga masyarakat yang ada di RT,” imbuhnya.
 
Adapun secara rinci turunan dari Perda ini nanti akan dituangkan dalam Peraturan Desa (Perdes) untuk strategi pelaksanaan di lapangan karena tentunya tidak akan sama. Misal struktur organisasi RT ada berapa bidang. Bidang ini nanti tergantung dari kebutuhan lingkungan RT. Mungkin ada yang 3 bidang, 4 bidang yang nanti akan di tuangkan dalam Perdes untuk rincian Perda itu sendiri.
“Isi Perda RT ini juga adalah upaya membantu peran RT bagaimana dia bisa mengembangkan, meningkatkan, mewujudkan, menciptakan nilai-nilai yang ada di RT seperti nilai kegotong-royongannya, nilai demokrasinya, inovasinya, loyalitas dan banyak hal lainnya,” ucapnya.
 
"Saya Ada Untuk Semua"
"Bersama Kita Pasti Bisa"
"Salam Harmonis Untuk Kita Semua”
Logo
Telepon Penting

rs malinau

 Rumah Sakit Umum
 (0553)2022218

rs malinau

 Penanggulangan Bencana
 (0553) 495997
 Hotline 085.2296.14151

rs malinau

 Pemadam Kebakaran
 (0553)21113

rs malinau

 Kapolres Malinau
 0553-21600

   

Kontak Kami

alamat malinau

 Alamat:
 Jl. Pusat Pemerintahan No.1,  Pemkab Malinau, KALTARA

email malinau

 Email:
 diskominfo@malinau.go.id

jam malinau

 Jam Buka:
 08.00 - 16.00

Informasi apa yang perlu ditambah pada website ini?