BERITA

Kabupaten Malinau

Berita


Perjalanan Ibadah Sekaligus Musnahkan Miras

  13 Desember 2016

MALINAU-Rombongan perjalanan ibadah natal Bupati Malinau tahun 2016 di Kecamatan Pujungan dipimpin langsung Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Malinau Drs Hendris Damus MSi. Kedatangannya disambut antusias masyarakat Pujungan yang dipimpin Camat Pujungan Edris Subagiyono SP.

Ketika sampai di Pujungan, Sekkab Hendris Damus diberikan kesempatan untuk memusnahkan barang bukti minuman keras hasil operasi razia terpadu Kecamatan Pujungan. Hedris menyampaikan terima kasih kepada seluruh pejabat tingkat Kecamatan Pujungan baik polsek, koramil maupun kecamatan yang telah menegakkan peraturan daerah (Perda) tentang pelarangan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kabupaten Malinau. Sebab, sejak awal pemerintah berdiri, Malinau punya komitmen kuat terhadap larangan minuman beralkohol. Termasuk peredaran narkoba. “Oleh karenanya,  pemusnahan minuman keras ini merupakan suatu dukungan yang sangat positif terhadap upaya pemerintah daerah termasuk Kecamatan Pujungan untuk mempertahankan peraturan daerah tentang peredaran minuman keras,” ungkapnya.

Meski dalam aturan tersebut terdapat klausul pengecualian untuk kegiatan-kegiatan yang bersifat upacara-upacara adat diperboleh menggunakan minuman beralkohol. Karena masih ada sebagian dari masyarakat etnis asli Malinau yang masih menyertakan minuman keras ini dalam kegiatan upacara adat tersebut meskipun ada satu atau dua etnis. “Namun demikian,  kegiatan semacam ini diharapkan secara perlahan-lahan akan hilang. Jangan juga dengan alasan acara adat, lalu membuat atau produksi minuman beralkohol lebih banyak pada saat itu juga dan bahkan sampai menjualnya,” tegasnya.

Pemkab Malinau menyambut baik atas inisiatif aparat kecamatan Pujungan yang didukung oleh masyarakat terhadap pemberantasan  minuman beralkohol. Karena miras ini tidak hanya dilarang di Kabupaten Malinau saja, tetapi semua daerah menginginkankan agar menghilangkan peredaran miras di daerahnya masing-masing. Namun mereka beranggapan  pelarangan peredaran miras ini  merupakan pekerjaan berat dan cukup besar. “Kita bersyukur, sejak Malinau ini dibentuk menjadi Kabupaten Malinau tetapi sudah memiliki perda pelarangan minuman beralkohol yang sampai saat ini masih masih terus terjaga,” ungkapnya.

Karena, kata Hendris Damus, miras tersebut dapat merusak mental para genarasi muda masa depan sebagai generasi pembangunan di daerah ini. Apalagi, Pujungan ini salah satu kecamatan yang ada di wilayah perbatasan yang membutuhkan anak-anak yang cerdas. Mulai dari segi kecerdasan intelektual maupun kecerdasan emosionalnya harus lebih baik. Tetapi jika sudah dirusak kaerna pengaruh minuman keras, tidak akan bisa punya kecerdasan  intelektual maupun kecerdasan emosional serta kecerdasan spriritualnya. Karena orang yang mengkonsumsi minuman beralkohol itu menyerang bagian saraf otak. 

Untuk itu,  Pemkab Malinau berterimakasih kepada pihak kecamatan baik polisi, TNI dan tokoh adat dan masyarakat yang telah memberikan pemahaman terhadap bahaya miras di tengah masyarakat. “Terutama dalam pemberantasan  minuman beralkohol,” tukasnya.(ida/aan)

sumber : kaltara.prokal.co

Logo
Telepon Penting

rs malinau

 Rumah Sakit Umum
 (0553)2022218

rs malinau

 Penanggulangan Bencana
 (0553) 495997
 Hotline 085.2296.14151

rs malinau

 Pemadam Kebakaran
 (0553)21113

rs malinau

 Kapolres Malinau
 0553-21600

   

Kontak Kami

alamat malinau

 Alamat:
 Jl. Pusat Pemerintahan No.1,  Pemkab Malinau, KALTARA

email malinau

 Email:
 diskominfo@malinau.go.id

jam malinau

 Jam Buka:
 08.00 - 16.00

Informasi apa yang perlu ditambah pada website ini?