Wabup Buka Sosialisasi WLKP Online, Tekankan Kepatuhan Perusahaan
23 Juli 2025Kabupaten Malinau
Malinau – Wakil Bupati Malinau, Jakaria, S.E., M.Si secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Wajib Lapor Ketenagakerjaan Perusahaan (WLKP) Online Tahun 2025, yang berlangsung di ruang Intulun pada Rabu (23/7/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan dalam rangka meningkatkan pemahaman perusahaan terhadap kewajiban pelaporan ketenagakerjaan secara daring melalui portal resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id).
Dasar hukum pelaksanaan kegiatan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1981 dan Permenaker Nomor 4 Tahun 2019 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan di Perusahaan.
Dalam sambutannya, Wabup Jakaria menegaskan bahwa pelaporan WLKP bukan semata kewajiban administratif, tetapi juga merupakan bentuk nyata kepatuhan terhadap peraturan, komitmen terhadap kesejahteraan pekerja, hingga prasyarat penting bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA).
“Di era digital saat ini, seluruh perusahaan dituntut untuk mampu beradaptasi dengan teknologi, termasuk dalam proses pelaporan ketenagakerjaan secara online,” ujarnya.
Jakaria juga mengajak seluruh perusahaan di Kabupaten Malinau untuk aktif melaksanakan kewajiban pelaporan secara tepat waktu dan akurat, sebagai bagian dari upaya menciptakan sistem ketenagakerjaan yang tertib, transparan, dan akuntabel.