Sinergitas Peran Polri dan Satpol PP
29 Agustus 2016Kabupaten Malinau
MALINAU-Direktoran Pembinasaan Masyarakat (Ditbinmas) Kepolisan Daerah (Polda) Kalimantan Timur (Kaltim) melaksanakan pembinaan, koordinasi dan pengawasan (Binkorwas) dan mensinergikan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda), Penyelenggaraan Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat (Tranmas) di Ruang Laga Feratu, Kantor Bupati Malinau, Kamis (25/8) pekan lalu.
Acara yang dihadiri langsung oleh Kepala Badan Satpol PP dan Linmas Kabupaten Malinau Marson R Langup beserta anggotanya dan beberapa satuan pengamanan (satpam) perusahaan yang beroperasi di Malinau.
Kompol I Gusti Made Putra, selaku Kasi Korwas Polsus Bin Satpam/Polsus Dit Binmas Polda Kaltim mengucapkan terimakasih khususnya kepada Satpol PP dan juga untuk para Satpam serta Linmas yang hadir untuk mendengarkan arahan dan pencerahan yang akan disampaikannya. “Tujuan saya ke sini adalah memberikan arahan dan pencerahan tentang Binkorwas Kepolisian Khusus (Polsus), di sini saya berbicara banyak tentang Polsus dan Satpol PP, nanati juga akan saya berikan bagaimana langkah-langkah atau tindakan dari Satpol-PP yang benar atau tidak dipersalahkan secara hukum. Karena masih ada tindakan dari Satpol-PP yang menayalahi prosedur,” kata Kompol I Gusti Made Putra saat mengawali paparannya.
Dijelaskan, menurut Undang-undang (UU) nomor 2 tahun 2002 di pasal 13, tugas pokok Polri adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), menegakan hukum, memeberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. Kemudian fungsi Polri sesuai pasal 2, fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan kamtibmas, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
“Nah, pengemban fungsi kepolisian adalah Polri yang dibantu oleh tiga komponen yaitu Polsus, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa,” sebutnya.
Ditegaskannya, tiga komponen inilah yang diberi wewenang oleh Polri untuk membantu Polri dalam melaksanakan tugas-tugasnya, termasuk Satpol PP yang merupakan bagian dari Polsus yang membantu Polri dalam mengemban fungsi kepolisian dalam hal menyelengarakan tibum dan tranmas, serta penegakan perda yang dalam melaksanakannya di bawah Binkorwas Polri sebagaimana telah diatur dalam perundang-undangan yang menjadi dasar hukum masing-masing.
“Polsus itu bukan Polisi Kehutanan saja, semua instansi yang melaksanakan tindakana terbatas, itu adalah Polsus, termasuk Satpol PP. Satpol PP dasar hukumnya adalah Undang-undang (UU) nomor 23 tahun 2014 untuk yang sekarang, yang dulu kan UU nomor 32 tahun 2004, sekarang dirubah menjadi UU nomor 23 tahun 2014,” sebutnya.
Lebih lanjut dijelaskan perwira berpangkat satu melati di pundaknya ini, instansi-instansi yang bisa disebut Polsus yaitu Polisi Kehutanan, Polsus Imigrasi, Polsus PAS (LAPAS), Was Lalu Lintas, Polsus Bea dan Cukai, Polsus Kerta Api (KA), Polsus Karantina dan Satpol PP. “Semua ini disebut Polsus, dia punya dasar hukumnya masing-masing,” katanya.
Kemudian Satpol PP, tambahnya, adalah sebagai Polsus yang berada di bawah Korwas dan Binteknis Polri dan tidak bisa berdiri sendiri sebagai satu institusi kepolisian tersendiri di dalam struktur pemerintah daerah (Pemda) yang terlepas dari tiga komponen, yaitu Polsus, PPNS dan atau bentuk-bentuk pengamanan swakarsa yang membantu Polri dalam menjalankan fungsi kepolisian. "Jadi Satpol PP itu tidak boleh berdiri sendiri di bawah Pemda,” ucapnya.
Berdasarkan UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemda, sesuai pasal 255 ayat 1, Satpol PP dibentuk untuk menegakan Perda dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada), selenggarakan tibum dan trammas, serta Linmas dan ayat 2 yaitu Satpol PP mempunyai kewenangan melakukan ketertiban non yustisil terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda atau perkada. Kemudian menindak warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang mengganggun tibum dan trammas, melakukan lidik dan sidik terhadap warga masyarakat, aparatur atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas perda atau perkada. “Dan Satpol PP juga bisa melakukan tindakan administrasi terhadap warga masyarakat, aparatur, badan hukum yang melakukan pelanggaran atas perda dan perkada,” tukasnya. (ags/fly)
AGUSSALAM SANIP / RADAR TARAKAN
sumber : kaltara.prokal.co
»
rayakan idul fitri 1446 h, bupati silaturahmi ke rumah pejabat muslim malinau hingga provinsi
01 April 2025
»
bupati lepas peserta pawai takbir idul fitri 1446 h
01 April 2025
»
harapkan program strategis tepat sasaran, bupati buka musrenbang rkpd tahun anggaran 2026
27 Maret 2025
»
musorkab koni malinau 2025, bupati sampaikan tiga aspek utama
25 Maret 2025
»
sekda malinau buka orientasi studi mahasiswa baru ut tarakan
24 Maret 2025
»
pemkab gelar acara pisah sambut kapolres malinau
24 Maret 2025