Tegas! Bupati Wempi Instruksikan Tindakan Cepat Atasi Sanksi TPA
22 Mei 2025Kabupaten Malinau
Malinau – Bupati Malinau Wempi W Mawa, S.E., M.H. memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penanganan sanksi administratif di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sempayang, yang berlangsung di Ruang Intulun, Kamis (22/5/2025).
Dalam arahannya, Bupati Wempi menginstruksikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) guna melakukan survei lokasi dan tindakan teknis penanganan.
“Saya minta segera dibuat surat ke PUPR untuk memerintahkan anggotanya survei ke lapangan. Jangan tunggu hari Senin, ini sudah darurat, segera bergerak,” tegasnya.
Selain itu, Bupati juga mengajak seluruh pihak untuk mulai memandang persoalan sampah dari sudut pandang potensi ekonomi. Ia mendorong agar limbah bisa dimanfaatkan menjadi energi, pupuk, atau bahan berguna lainnya.
“Sampah jangan hanya dianggap sebagai masalah. Banyak daerah bisa hidup dari pengelolaan sampah. Kita perlu kreatif dan inovatif agar sampah bisa memberi manfaat ekonomi,” katanya.
Menutup rapat, Bupati Wempi meminta seluruh keputusan rapat dituangkan dalam berita acara dan segera ditindaklanjuti. Ia menekankan pentingnya sinergi dan semangat bersama dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah di Kabupaten Malinau.
"Teruslah Bersemangat dan Bekerjasama"
"Saya Ada Untuk Semua"
"Bersama Kita Pasti Bisa"
"Salam Harmonis Untuk Kita Semua"